BEDA SYARIAH DENGAN KONVENSIONAL

BEDA SYARIAH DENGAN KONVENSIONAL

Dalam membeli properti kita  sering  ditawarkan beberapa opsi untuk membeli properti idaman yang nyaman, akses yang baik maupun pembiayaan yang tidak merugikan kedua belah pihak, saya pernah pernah kedatangan konsumen tentang mana yang lebih baik antara developer syariah dan konvensional. Properti Konvensional dan Properti Syariah mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing dalam hal skema pembayaran, Fisik bangunan ataupun secara akad yang mungkin dalam penjelasan ini bisa mengambil benang merah dalam membeli dalam instasi developer syariah dan konvensional.

Developer Properti Konvensional

Developer properti konvensional merupakan developer secara harafiah pembiayaan dan pembayaran angsurannya menggunakan pihak ke tiga seperti bank, developer properti konvensional ada beberapa kekurangan dan kelebihan dilihat dari kacamata konsumen :

  1. Developer properti konvensional jika kita akan mengajukan KPR haruslah melalui bank yang dimana harus melalui administrasi seperti BI Checking atau Bank Cable yang dimana data keuangan kita akan dilihat dan teliti oleh pihak bank.
  2. Jika kita lolos dari BI Checking atau Bank Cable dan kita akad akan melibatkan pihak ketiga yaitu Bank, ini tidak diperbolehkan dalam sistem syariah dan menjadi akad bathil.
  3. Dalam perjanjian akad antara Konsumen, Developer dan BANK yang terjadi diakad bukan jual beli melainkan hutang piutang antara konsumen dan BANK dalam sistem syariah ini sangat dilarang karena hutang dan jual beli harus dipisahkan.
  4. Adanya Sita dalam kredit konvensional kita harus siap-siap dihadapkan dengan resiko sita jika kita gagal bayar dalam Pelunasan angsuran tersebut dan jika tidak melunasi angsuran siap-siap rumah kita di sita oleh pihak Bank dan dilelang, disini mengadung RIBA yang termasuk dosa besar didalamnya.
  5. dalam developer properti konvesional tentu diatas ada sita, sebelum sita ada denda yang siap belipat-lipat denda yang diterapkan oleh pihak bank kepada pemilik rumah tersebut yang tidak cepat melunasi KPR rumah tersebut, ini sama mengandung RIBA didalamnya, sangat tidak diperbolehkan dan termasuk dosa BESAR
  6. Mangandung Unsur RIBA sudah dijelaskan diatas untuk unsur RIBAWI dalam perjalanannya pembiayaan dan angsurannya tersebut
  7. Kelebihan dalam developer properti konvensional adanya asuransi dalam properti tersebut tetapi ini juga mengadung unsur judi dalam asuransi tetapi ini bukan menjadi kelebihan tetapi bisa dibilang kemunduran yang merugikan konsumen tersebut yang dimana biaya asuransi diambil dari angsuran konsumen.
  8. Mengadung bunga dalam perjalanan angsuran pembelian rumah dan setiap tahun terus meningkat tergantung ekonomi global dan ini sudah RIBA.
  9. Rumah Ready Stock dan bisa dicicil bisa sampai puluhan tahun.
  10. Down Payment (DP) lebih murah karena BANK menggunakan fluktuasi bunga didalamnya jika cicilan lebih panjang maka bunga lebih besar juga harus dibayarkan konsumen kepada BANK dan bunga tersebut tidak pasti tahun ke tahun berjalan.
  11. Mempercepat melunasi angsuran, jika kita telat bayar angsuran tentunya kita kena denda tetapi jika kita melunasi lebih cepat untuk menyelesaikan angsuran kita akan terkena denda juga, karena pihak BANK akan menghitung ulang kerugian percepatan angsuran tersebut terhadap bunga berjalan.

Developer Properti Syariah 

Developer properti syariah merupakan model developer dengan metode pembiayaan-pembiayaan langsung dari pengembang properti tersebut yang dimana dari skema pembiayaan semuanya merujuk dari syariah islam didalamnya dan tidak menggunakan pihak ketiga.

  1. Developer properti syariah jika kita akan mengajukan KPR langsung kepada developer tersebut tanpa pihak ketiga dengan persyaratan yang telah dibuat developer yang tidak merugikan konsumen.
  2. Dalam properti syariah ada tahap administrasi hingga wawancara oleh developer setelah Booking fee properti yang diminati oleh konsumen jika lolos melanjutkan ketahap selanjutnya seperti pembayaran down payment dibayar cash maupun diangsur  dan akad antara konsumen dengan developer.
  3. Dalam perjanjian akad antara Konsumen dengan developer yaitu akad penjual dan pembeli bisa disebut akad jual beli yang disaksikan oleh pihak notaris dan dari pihak konsumen.
  4. Akad antara penjual dan pembeli tersebut biasanya akad  istishna dimana akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan barang yang tercantum berapa bulan properti tersebut siap di huni.
  5. Tidak adanya denda dalam properti syariah, jika telat membayar angsuran
  6. Tidak adanya Sita dalam properti syariah, jika kita gagal bayar bisa di musyawarahkan dengan pihak developer dengan mengambil jalan terbaik apakah dilanjut apa mau dijualkan sesuai tahun tersebut dan sisa hutang dibayarkan ke pihak developer, sebelum laku terjual maka sipenghuni boleh menempatinya sampai laku terjual.
  7. Tidak adanya asuransi ini sudah jelas asuransi mengandung Judi.
  8. Cicilan Flat sampai tahun akad yang disetujui.
  9. Rata-Rata dalam properti syariah rumah dalam keadaan indent atau pesanan  adapun rumah dalam ready stock dalam keadaan cash bertahap atau cash keras.
  10. Down Payment rata-rata ada di 0 persen, 10 persen, 20 persen, 30 Persen dan 40 Persen dan DP tersebut bisa dicicil hingga 12 bulan ataupun yang mengambil dp 0%, 10% masa indent akan lebih lama hingga 3 tahun
  11. Mempercepat melunasi angsuran tidak ada denda.
  12. Dalam mencari properti syariah harus kita sering berkonsultasi dengan agen properti syariah yang kompeten dan sudah lama memasarkan properti syariah, biasanya agen akan merekomendasikan properti yang aman, secara legalitas dan tata ruang  dan developer yang amanah.

Diatas kita bisa menarik benang merah untung rugi membeli rumah ke developer konvensional dan developer syariah, semoga kita dijauhkan dari RIBA dan mendapatkan rumah impian yang halal, nyaman dan berkah,…Amin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp chat