BELI RUMAH VS BELI TANAH MANA YANG LEBIH BAIK ?

MEMBELI RUMAH VS TANAH

Membeli rumah atau tanah adalah keputusan penting dalam perjalanan finansial seseorang. Keputusan ini didasarkan pada berbagai faktor, termasuk tujuan jangka pendek dan jangka panjang, anggaran, dan rencana masa depan. Dalam artikel ini, kita akan menganalisis perbandingan antara membeli rumah dan membeli tanah untuk membantu Anda membuat keputusan yang lebih terinformasi.

Keuntungan Membeli Rumah:

  1. Kecepatan: Membeli rumah memungkinkan Anda untuk segera memiliki tempat tinggal.
  2. Kenyamanan: Anda dapat langsung tinggal tanpa perlu membangun dari awal.
  3. Nilai Aset: Rumah cenderung lebih stabil dalam hal nilai dan dapat menjadi aset yang menguntungkan.

Keuntungan Membeli Tanah:

  1. Fleksibilitas: Membeli tanah memberi Anda fleksibilitas untuk merencanakan pengembangan sesuai keinginan.
  2. Investasi Jangka Panjang: Tanah memiliki potensi untuk meningkatkan nilai dalam jangka panjang, terutama jika berada di lokasi yang berkembang.
  3. Kreativitas: Anda dapat membangun properti sesuai visi dan kebutuhan Anda.

Pertimbangan Membeli Rumah:

  1. Biaya Awal: Pembelian rumah melibatkan biaya yang lebih tinggi, termasuk pembayaran uang muka dan pinjaman.
  2. Perawatan: Perawatan dan pemeliharaan rumah memerlukan pengeluaran tambahan.
  3. Lokasi Terbatas: Anda terikat pada lokasi rumah yang sudah ada.

Pertimbangan Membeli Tanah:

  1. Biaya Pengembangan: Membebaskan tanah memerlukan biaya tambahan seperti perizinan dan konstruksi.
  2. Waktu: Membangun properti dari awal bisa memakan waktu lama sebelum Anda bisa tinggal di sana.
  3. Risiko Pengembangan: Pengembangan properti bisa melibatkan risiko finansial dan hukum.

Kesimpulan: Pilihan antara membeli rumah atau tanah bergantung pada tujuan, anggaran, dan preferensi pribadi Anda. Jika Anda ingin segera tinggal dan memiliki anggaran yang cukup, membeli rumah bisa lebih cocok. Namun, jika Anda memiliki rencana jangka panjang dan ingin mengembangkan sesuai visi sendiri, membeli tanah bisa menjadi pilihan yang menarik. Terlepas dari pilihan Anda, penting untuk melakukan riset menyeluruh dan berkonsultasi dengan ahli properti sebelum mengambil keputusan.

 

KEBERKAHAN UPAH / GAJI

Seseorang datang kepada Imam Syafii mengadukan tentang kesempitan hidup yang ia alami. Dia memberi tahukan bahwa ia bekerja sebagai orang upahan dengan gaji 5 dirham. Dan gaji itu tidak mencukupinya. Namun anehnya, Imam Syafii justru menyuruh dia untuk menemui orang yang mengupahnya supaya mengurangi gajinya menjadi 4 dirham. Orang itu pergi melaksanakan perintah Imam Syafii sekalipun ia tidak paham apa maksud dari perintah itu. Setelah berlalu beberapa lama orang itu datang lagi kepada Imam Syafii mengadukan tentang kehidupannya yang tidak ada kemajuan. Lalu Imam Syafii memerintahkannya untuk kembali menemui orang yang mengupahnya dan minta untuk mengurangi lagi gajinya menjadi 3 dirham. Orang itupun pergi melaksanakan anjuran Imam Syafii dengan perasaan sangat heran. Setelah berlalu sekian hari orang itu kembali lagi menemui Imam Syafii dan berterima kasih atas nasihatnya. Ia menceritakan bahwa uang 3 dirham justru bisa menutupi seluruh kebutuhan hidupnya, bahkan hidupnya menjadi lapang. Ia menanyakan apa rahasia di balik itu semua?

Imam Syafii menjelaskan bahwa pekerjaan yang ia jalani itu tidak berhak mendapatkan upah lebih dari 3 dirham. Dan kelebihan 2 dirham itu telah mencabut keberkahan harta yang ia miliki ketika tercampur dengannya. Lalu Imam Syafii membacakan sebuah syair:

Dia kumpulkan yang haram dengan yang halal supaya ia menjadi banyak. Yang haram pun masuk ke dalam yang halal lalu ia merusaknya.

Barangkali kisah ini bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita dalam bekerja. Jangan terlalu berharap gaji besar bila pekerjaan kita hanya sederhana. Dan jangan berbangga dulu mendapatkan gaji besar, padahal etos kerja sangat lemah atau tidak seimbang dengan gaji yang diterima.

Bila gaji yang kita terima tidak seimbang dengan kerja, artinya kita sudah menerima harta yang bukan hak kita. Itu semua akan menjadi penghalang keberkahan harta yang ada, dan mengakibatkan hisab yang berat di akhirat kelak.

Harta yang tidak berkah akan mendatangkan permasalahan hidup yang membuat kita susah, sekalipun bertaburkan benda-benda mewah dan serba lux. Uang banyak di bank tapi setiap hari cek-cok dengan istri. Anak-anak tidak mendatangkan kebahagiaan sekalipun jumlahnya banyak. Dengan teman dan jiran sekitar tidak ada yang baikan.

Kendaraan selalu bermasalah. Ketaatan kepada Allah semakin hari semakin melemah. Pikiran hanya dunia dan dunia. Harta dan harta. Penglihatan selalu kepada orang yang lebih dalam masalah dunia. Tidak pernah puas, sekalipun mulutnya melantunkan alhamdulillah tiap menit.

Kening selalu berkerut. Satu persatu penyakitpun datang menghampir. Akhirnya gaji yang besar habis untuk cek up ke dokter sana, periksa ke klinik sini. Tidak ada yang bisa di sisihkan untuk sedekah, infak dan amal-amal sosial demi tabungan masa depan di akhirat. Menjalin silaturrahim dengan sanak keluarga pun tidak.

Semakin kelihatan mewah pelitnya juga semakin menjadi. Masa bodoh dengan segala kewajiban kepada Allah. Ada kesempatan untuk salat ya syukur, tidak ada ya tidak masalah. Semoga Allah mengaruniakan kepada kita kemampuan untuk serius dalam bekerja dan itqan, hingga rezeki kita menjadi berkah dunia dan akhirat

Sumber

https://umma.id/post/keberkahan-hidup-1268719?lang=id

KREDIT RUMAH TANPA BI CHECKING DI SOLORAYA

KREDIT RUMAH TANPA BI CHECKING

Beli rumah gampang gampang susah, apalagi cari yang lokasinya strategis, lingkungan aman. nyaman, desain elegan, harga terjangkau dan cara belinya mudah tanpa ribet.

Salah satu kendala terbesar untuk para pencari hunian dengan skema kredit adalah bi checking “jelek”. beberapa hal akan menjadikan bi checking di anggap jelek, sehingga akan mendapatkan kesulitan untuk pengajuan kredit kpr di beberapa perbankan, misal nama pemohon sudah masuk blacklist perbankan, usia pemohon yang sudah terlampau tua, gaji yang tidak cukup untuk bayar angsuran meskipun punya penghasilan sampingan, usia masih terlalu muda alias belum cukup umur, atau sampai pada status pekerjaan yang mungkin di anggap tidak tetap

Salah satu solusi buat anda yang menginginkan hunian tanpa harus menghadapi proses yang rumit adalah dengan membeli langsung dengan kredit langsung ke developer atau inhouse, biasanya developer tidak akan melihat status bi checking  calon konsumen, selama dirasa konsumen mampu bayar dan memiliki karakter yang baik sesuai analisa developer maka konsumen akan mudah berakad dengan developer.

Dan beberapa perumahan di soloraya nampaknya sudah banyak yang menerapakan skema tersebut, jadi untuk anda yang mungkin berprofesi sebagai wiraswasta, karyawan tidak tetap atau terkendala slip gaji yang tidak menentu atau terkendala soal umur yang masih kurang atau terlampau tua maka sebaiknya anda mencoba menggunakan kesempatan tersebut. Jadi tidak perlu khawatir meskipun bi checking anda terlihat jelek , namun inshaallah anda akan tetap mendapatkan rumah idaman anda. Dan diantara perumahan yang menawarkan skema tersebuat adalah perumahan fadillah village yang terletak di segitiga emas antara kota solo, sukoharo dan karanganyar. Letaknya yang sangat strategis hanya berjarak 100 menter dari jalan raya dan pasar glodongan menjadikan perumahan tersebut sangat mudah untuk mobilitas anda. Letaknya pun sangat dekat dengan fasos dan fasum seperti sekolahan, puskesmas dan polsek. Fadillah village juga terletak tidak jauh dari pesantren imam syuhodo yang menjadikan suasana semakin terasa islami. Perumahan fadillah village adalah perumahan yang melalui izin resmi dari dinas perumahan, sertifikat shm sudah pecah perbidang, pembangunan dan serah terima unit sesuai jadwal dan terbukti sudah banyak unit yang di huni dan di baliknama sertifikatnya ke konsumen.

Kabar baiknya adalah perumahan fadillah village kini membuat promo , konsumen bisa membeli dengan akad kredit inhouse sampai 5 tahun, dengan dp dan angsuran yang bisa menyesuaikan pengajuan komsumen, dan akan mendapatkan bonus kejutan untuk anda. Dan kabarnya hanya berlaku untuk pembelian 3 unit saja, jadi tunggu apalagi, segera survey dan amankan unitnya sebelum harga naik atau unitnya habis.

PERUMAHAN SYARIAH SOLORAYA

PERUMAHAN SYARIAH DI SUKOHARJO

Kota Surakarta adalah salah satu kota besar di Indonesia, semakin hari semakin bertambah gedung gedung tinggi dan bangunan mewah berdiri, Kota Solo menjadi kota bisnis dan wisata. Selain mulai padat penduduknya baik warga asli Solo atau para pendatang dari luar Solo, Nampaknya bagi para pendatang akan sangat sulit untuk mencari rumah murah, tanah atau properti di Solo dengan harga yang terjangkau, nyaris hampir tidak ada lahan nganggur, kalau toh ada pasti harganya sudah tidak ketulungan saking mahal dan sedikitnya lahan yang bisa di temukan. banyak pengembang yang berupaya menyediakan rumah murah di solo, namun sangat sulit diwujudkan. Para pengembang properti syariahpun juga berusaha mencari lahan untuk di jadikan project perumahan syariah di solo, namun faktanya itu hanya sebuah impian yang sangat sulit untuk di realisasikan karena harga tanah yang sudah terlampau mahal.

Salah satu jalan terbaik untuk anda yang ingin membeli properti  di kota Surakarta baik untuk investasi atau hunian adalah dengan membeli di kawasan satelit, alias yang berada di kawasan terdekat kota Surakarta seperti Sukoharjo , Boyolali dan Karanganyar yang cenderung harganya relative lebih terjangkau namun tdk terlalu jauh aksesnya dari kota Solo. Dan memilih perumahan syariah di Sukoharjo adalah pilihan yang tepat, selain harganya masih terjangkau namun aksesnya cenderung lebih dekat dengan Solo. Terdapat beberapa project terbaik untuk bisa menjadi reverensi dalam memilih hunian syariah di Sukoharjo seperti Griya tursina asri 1, Fadillah village, Hagia sofia, dan Cordoba village. Selain mengusung konsep perumahan syariah yang menerapkan skema kredit syariah, perumahan syariah di sukoharjo tersebut pastinya juga memiliki harga yang cenderung lebih terjangkau, dan  juga anda akan tetap mendapatkan lingkungan terbaik dengan fasiltas pendukung yang lebih islami.

Jadi gimana apakah anda akan tetap cari yang mahal atau yang terjangkau?  Silahkan kunjungi profil perumahan yang tersebut di atas, dan cari apa kelebihannya. Pilihan bijak untuk kantong anda.

ALFATIH TOWN HOUSE

PERUMAHAN SYARIAH PILIHAN BIJAK

PERUMAHAN SYARIAH

Perumahan syariah selalu menggoda, Selama ada ibu hamil pasar properti akan selalu ramai, demikian sebuah ungkapan yang mungkin kita sering mendengarnya. Kebutuhan rumah sangat besar sekali, terlebih generasi milenal yang hari ini semakin banyak jumlahnya namun rata rata mereka belum mampu untuk memiliki rumah sendiri. Proses kepemilikan rumah atau hunian yang ribet dan banyak syarat terkadang membuat orang semakin sulit lagi dalam memiliki hunian. Bahkan terkadang juga harus terbentur dengan semakin mahalnya harga properti jika mereka memutuskan untuk harus menabung dulu sampai uang mereka cukup untuk membeli hunian secara tunai. Selain itu terkadang dijumpai akad akad bathil bagi sebagian muslim mereka pasti akan menghindarinya misalnya terdapat riba , ghoror dan maisir dalam proses transaksinya.

Dari masalah yang ada diatas maka hari ini bermunculan properti syariah atau perumahan yang mengusung konsep akad syariah . banyak developer yang kemudian berinovasi untuk memberi solusi bagaimana semua kalangan bisa mendapatkan hunian dengan cara yang mudah tanpa ribet juga dengan harga murah dan terjangkau, banyak sekali keunggulan properti syariah di bandingkan dengan properti pada umumnya. Diantaranya:

  1. Tanpa bunga atau riba

Perumahan syariah menerapkan akad dengan skema tanpa bunga,biasanya banyak orang menyebut dengan kpr syariah yang artinya akad yang di sepakati antara developer dan konsumen itulah yang akan di bayarkan oleh konsumen tanpa adanya bunga atau riba. Meskipun dengan skema kredit sekalipun sampai selesainya angsuran.

  1. Tanpa denda

Perumahan syariah memberikan kelonggaran kepada konsumen yang apabila dengan terpaksa mereka harus terlambat membayar angsuran secara tepat waktu di karenakan adanya hal hal atau musibah yang menyebabkan mereka terlambat, maka tidak ada denda keterlambatan membuat skema syariah menjadi lebih nyaman untuk dipilih.

 

  1. Tanpa sita

Perumahan syariah biasanya menerapkan system tanpa sita bagi para pembeli yang dengan terpaksa mereka harus gagal bayar tidak sesuai dengan akad yang telah disepakati. Developer akan mencarikan solusi terbaik untuk konsumen dengan menganalisa permasalahan yang menjadi kendala dalam pelunasan.

  1. Tanpa bi checking

Perumahan syariah memiliki kelebihan salah satunya tanpa adanya checking bi , selama konsumen mampu dan di anggap layak untuk membeli maka developer akan menerimanya dengan baik.

  1. Tanpa asuransi

Perumahan syariah juga tak memakai asuransi untuk mengcover kerusakan yang terjadi setelah unit rumah di serahkan, jadi bila terjadi kerusakan maka menjadi tanggung jawab developer bila unit rumah belum di serahkan, dan akan menjadi tanggung jawab konsumen bila unit rumah sudah di serah terimakan atau di huni.

  1. Tanpa akad bathil

Sudah seharusnya perumahan syariah juga menerapkan akad akad yang syar’I sesuai aturan agama tanpa adanya riba, ghorror dan maysir

 

Demikian sebagian kelebihan properti syariah di banding dengan properti yang lainnya, inshaallah lebih mudah dalam proses kepemilikannya. Jadi tunggu apalagi segera bergabung bersama kami, wujudkan impian anda dalam memiliki hunian yang halal dan berkah inshaallah.

.

 

MENYIAPKAN GENERASI RABBANI

Definisi Rabbani :
– Orang yang berilmu dan mengajarkan ilmunya. [1] 
Rabbani adalah para ulama’ yang memahami hukum halal dan haram dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.[2]

Sifat seorang rabbani :
1. Seorang yang memiliki pengetahuan agama/ilmu.
2. Mengamalkan ilmunya.
3. Mengajarkannya.[3]
4. Mengikuti pemahaman para sahabat nabi dan metode mereka dalam beragama.

Mempersiapkan generasi rabbani :
1. Membekali anak dengan tauhid kepada Allah.
2. Membiasakan ibadah salat bagi anak sejak dini.
3. Menyiapkan alat tertentu dalam rangka mendidik anak.
4. Memisahkan tempat tidur putra dan putri setelah berusia 10 tahun.
5. Memperbanyak doa untuk diri dan anggota keluarga.

[1] Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhu
[2] Dinukil oleh Imam Abu Ubaid
[3] Ibnul Arabi dalam Miftah Dar as-Sa’adah

Semua masyarakat yang beriman mendambakan generasi masa depan yang rabbani. Bahkan mereka sendiri berharap bisa menjadi generasi rabbani itu sendiri. Karena semua sadar, bahwa label rabbani menggambarkan generasi emas umat Islam. Bagaimanakah cara mewujudkan generasi idaman ini?

Pengertian Istilah “Rabbani

Terdapat beberapa riwayat, baik dari kalangan sahabat maupun tabi’in, tentang definisi istilah “rabbani”. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mendefinisikan “rabbani” sebagai berikut: generasi yang memberikan santapan rohani bagi manusia dengan ilmu (hikmah) dan mendidik mereka atas dasar ilmu. Sementara Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma dan Ibnu Zubair mengatakan: Rabbaniyun adalah orang yang berilmu dan mengajarkan ilmunya.

Qatadah dan Atha’ mengatakan: Rabbaniyun adalah para fuqaha’, ulama, pemilik hikmah (ilmu).

Imam Abu Ubaid menyatakan, bahwa beliau mendengar seorang ulama yang banyak menelaah kitab-kitab, menjelaskan istilah rabbani: Rabbani adalah para ulama yang memahami hukum halal dan haram dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

Antara Ilmu dan Seorang ‘Rabbani

Dari semua keterangan di atas, dapat diambil sebuah benang merah bahwa semua ulama yang menjelaskan tentang pengertian istilah rabbani, mereka sepakat bahwa label rabbani hanya digunakan untuk menyebut seseorang yang memiliki sifat-sifat berikut:

1) Berilmu dan memiliki pengetahuan tentang Al-Qur’an dan Sunnah.

2) Mengamalkan ilmu yang telah diketahuinya.

3) Mengajarkannya kepada masyarakat.

4) Sebagian ulama menambahkan sifat keempat, yaitu mengikuti pemahaman para sahabat dan metode mereka dalam beragama. Karena sahabat Nabi merupakan standard kebenaran bagi umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jika seseorang memiliki sifat yang kurang dari salah satu di antara sifat di atas, maka tidak dapat disebut sebagai seorang rabbani. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnul Arabi, ketika ditanya tentang makna rabbani, beliau mengatakan, “Apabila seseorang itu berilmu, mengamalkan ilmunya, dan mengajarkannya maka layak untuk dinamakan seorang rabbani. Namun jika kurang salah satu dari tiga hal di atas, kami tidak menyebutnya sebagai seorang rabbani.” (Miftah Dar as-Sa’adah, 1/124).

Menuju Generasi Rabbani

Mendidik masyarakat menjadi generasi rabbani merupakan tanggung jawab semua orang. Karena semua manusia memiliki tanggung jawab untuk berdakwah dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Hanya saja tanggung jawab ini bertingkat-tingkat, sesuai dengan tingkatan ilmu dan ketakwaan seseorang.

Untuk bisa mewujudkan generasi rabbani seutuhnya, agenda besar ini harus dimulai dari lingkungan belajar yang lingkupnya paling kecil, yaitu keluarga. Karena itu, Allah perintahkan agar kepala keluarga dengan serius memperhatikan kondisi keluarganya. Allah berfirman (yang artinya),

“Wahai orang-orang yang beriman, lindungilah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka…” (Q.S. At-Tahrim: 6).

Allah gandengkan perintah ini dengan gelar iman, menunjukkan bahwa perintah tersebut merupakan tuntutan dan konsekuensi iman seseorang.

Dalam ayat di atas ada dua perintah. Perintah pertama, lindungi diri kalian, yaitu dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Kedua, lindungi keluarga kalian, dengan memerintahkan untuk mengamalkan kewajiban dan melarang keluarga untuk melanggar larangan. Hal ini sebagaimana dikatakan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ketika menafsirkan ayat di atas, “Ajari mereka dan didik mereka.” (Tafsir Ibn Katsir, 8/167).

Untuk mewujudkan tujuan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan beberapa metode dalam mendidik keluarga:

1) Mengajari mereka untuk bertauhid

Allah berfirman menceritakan tentang wasiat yang disampaikan Nabi Ya’qub ketika hendak meninggal dunia (yang artinya), “Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya, ‘Apa yang kamu sembah sepeninggalku?’ Mereka menjawab, ‘Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya’.” (Q.S. Al-Baqarah: 133).

Ayat ini mengajarkan kepada kita satu prinsip penting tentang penanaman aqidah kepada keluarga. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa cerita perjalanan hidup Nabi Ya’qub ‘alaihissalam sangat panjang dan merupakan cerminan akhlak terpuji. Namun penggalan cerita tentang beliau yang Allah pilih dalam al-Qur’an adalah kisah wasiatnya kepada putra-putranya. Demikian juga yang diajarkan Luqmanul Hakim kepada anaknya dalam surat Luqman.

2) Mengajari keluarga untuk melaksanakan salat

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perintahkanlah anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia 7 tahun. Dan pukullah mereka untuk dipaksa salat, ketika mereka berusia 10 tahun.”(H.R. Abu Dawud no. 495 dan disahihkan oleh Al-Albani).

Pada asalnya hukum salat tidak wajib bagi anak-anak. Akan tetapi, ketika ada seorang anak meninggalkan salat, sementara orang tuanya tidak memerintahkannya atau memaksanya maka si anak tidak berdosa, namun orang tuanya telah melanggar kewajiban. Karena dirinya wajib untuk memerintahkan anaknya agar melaksanakan shalat. (lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari, 9/348). Faidah lainnya adalah bahwa perintah tersebut untuk membiasakan anak mengerjakan salat.

3) Memberikan sedikit ancaman agar mereka tidak bermaksiat

Tujuan memberikan ancaman semacam ini adalah agar anak tidak berani melawan orang tua atau istri melawan suami. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Gantunglah cemeti di tempat yang bisa dilihat penghuni rumah. Karena ini akan mendidik mereka.” (H.R. Thabrani dalam Al-Ausath no. 10671 dan dihasankan oleh Al-Albani).

4) Pisahkan tempat tidur antara anak laki-laki dengan anak perempuan

Ini akan menjadi pendidikan bagi anak untuk memahami bahwa antara laki-laki dan wanita tidak boleh campur baur. Pemisahan ini dimulai ketika mereka menginjak usia 10 tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pisahkan tempat tidur diantara mereka.” (H.R. Abu Dawud no. 495 dan disahihkan al-Albani).

5) Memperbanyak doa untuk kebaikan keluarga

Banyak sekali doa yang Allah ajarkan dalam Al-Qur’an, yang isinya memohon kebaikan bagi keluarga. Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak mengajarkan hal yang sama dalam haditsnya.

Nabi Ibrahim ‘alaihis salam termasuk nabi yang doanya banyak Allah sebutkan dalam Al-Qur’an. Banyak doa beliau berisi kebaikan untuk dirinya dan keturunannya. Ini menunjukkan bahwa doa Nabi Ibrahim adalah doa yang istimewa di sisi Allah. Di antara doa beliau, “Jauhkanlah aku dan anak cucuku dari menyembah berhala” (Q.S. Ibrahim: 35). Beliau juga berdoa, Ya Allah, jadikanlah diriku dan keturunanku orang yang bisa menegakkan salat. Ya Allah, kabulkanlah doa.” (Q.S. Ibrahim: 40)

Kemudian doa Nabi Nuh ‘alaihis salam. Beliau memohon kepada Allah agar setiap orang mukmin yang masuk rumahnya diampuni oleh Allah. Ini akan memberi kesempatan agar keluarga kita banyak mendapat ampunan dari Allah. Nabi Nuh berdoa, Yaa Allah, ampunilah diriku, kedua orang tuaku. Ampunilah setiap orang yang masuk rumahku dalam keadaan beriman, dan kepada seluruh orang mukmin laki-laki maupun wanita.” (Q.S. Nuh: 28).

Allah juga mengajarkan, di antara doa orang mukmin adalah, “Ya Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. (Q.S. Al-Furqan: 74).

Demikian, semoga Allah membimbing kita seluruh kaum muslimin, Aamiin.

Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits, S.T., B.A. (Pembina situs www.konsultasisyariah.com dan www.yufid.com)

 

WAKTU YANG TEPAT UNTUK MEMBELI PROPERTY

Para pencari properti kebanyakan akan melihat fisik dari sebuah properti misalkan properti ready stock, properti ready stock memang jika kita beli langsung kita tempati dan di pergunakan tetapi jika kita beruntung mendapatkan properti yang benar-benar baru tetapi kebanyakan properti ready stock sudah dibangun dan baru kejual 1 atau 3 tahun kemudian, nah disini masalahnya materialnya dalam bangunan tersebut bisa dibilang usang walaupun belum ditempati otomatis membuat pengeluaran tidak terduga seperti banyak perbaikan disana-sini karena properti telah lapuk dimakan waktu yang ditanggung si pembeli dengan begitu menurut saya pribadi, konsumen dengan membeli rumah ready stock tidak lebih membeli rumah bekas tetapi walaupun belum di huni, alasannya rumah bukan barang yang disimpan didalam ruangan yang jauh dari hujan, panas, terawat dari rayap dan pelapukan material, karena itulah bagi pembeli properti yang menginginkan ready stock harus ditanyakan tahun berapa dibangunnya supaya kita terhindar dari pengeluaran-pengeluaran kedepannya.
Untuk menghindari hal-hal seperti diatas ada baiknya kita membeli properti yang masih lahan yang baru ditawarkan oleh developer maupun agency karena dengan membeli properti yang masih lahan otomatis yang kita dapatkan yaitu:
Harga masih murah karena masih promo
Sudah pasti baru ketika serah terima bangunan
Pastinya mendapatkan promo-promo menarik seperti casback dari developer, untungkan
Adanya monitoring sendiri kelokasi untuk melihat bangunan kita dan progressnya
Bisa custom dari denah dan material sesuai keinginan kita
Bau cat baru dalam serah terima bangunan masih kentara
Dari kelebihan-kelebihan membeli properti dalam keadaan masih lahan tetapi itu juga harus diteliti siapa developernya dan yang pasti legalitas tanahnya, seperti yang lalu saya jelaskan harus sering berkonsultasi dengan para agen properti yang dipercayai karena para agen mengetahui developer yang buruk dan developer yang baik dan amanah pastinya mereka akan merekomendasikan properti yang baik untuk konsumen dan tidak terjebak dalam penipuan properti.
Dari keterangan diatas kita jika harus melihat kekurangannya membeli properti yang masih lahan yaitu masa indent bangunannya, pembangunan rumah yaitu maksimal biasanya 18 bulan dan yang paling cepat 4 bulan sudah jadi.
Dari artikel tersebut kita bisa memilih yang terbaik antara membeli properti yang ready stock dan yang masih lahan dari kelebihan dan kekurangannya.

BOLEHKAH HARGA CASH DAN KREDIT BERBEDA?

Bolehkah Beda Harga Cash dan Kredit Dalam Transaksi Jual Beli Property Syariah

Mengenai hadits, “Barangsiapa melakukan dua jual beli dalam satu jual beli, maka baginya harga yang paling sedikit atau (kalau tidak, maka terkena) riba.” (HR Abu Daud)
Artinya adalah dua penjualan pada satu barang. Dan itu bisa terjadi pada dua kasus.
Pertama, menjual barang dengan pembayaran hingga tempo tertentu. Setelah tiba waktu pembayaran, belum juga dibayarkan, penjual memperbaharui tempo pembayaran, dengan harga yang lebih tinggi dari yang semula. Dengan kata lain, pembayaran harga barangnya ditambah karena ada tenggat waktu pembayaran yang baru. Berarti dia telah melakukan dua jual beli pada satu barang.

Kedua, seseorang menjual barang dengan pembayaran tertentu, lalu pembeli membeli barang tersebut. Lalu si pembeli meminta penundaan dalam pembayarannya hingga waktu tertentu, dan diterima penjual. Penjual lalu menjual barang tersebut dengan transaksi lain dengan harga yang lebih tinggi dengan sistem kredit. Artinya, ia menambah harganya dengan menangguhkan tempo pembayarannya.

Kasus diatas adalah praktik dua transaksi dalam satu transaksi, maka hak bagi penjual adalah mendapatkan harga yang lebih sedikit, yaitu harga transaksi yang pertama. Kalau dia mengambil harga yang lebih tinggi (yaitu harga kedua atau yang baru) maka ia terkena riba.

Selengkapnya:

BEDA HARGA CASH DAN KREDIT, BOLEHKAH?

Jual beli kredit secara umum dipahami sebagai transaksi dimana barang diterima pada waktu transaksi dengan pembayaran tidak tunai atau bertempo dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunai. Dalam hal ini pembeli berkewajiban melunasi harganya dengan cara angsuran dalam jangka waktu tertentu.

Ada cukup banyak varian dalam jual beli tidak tunai/kredit. Terkadang dalam skema bay’ murabahah, bay’ biddayn wa taqsith ataupun beberapa pilihan skema yang lain. Masing-masing skema jual beli kredit memiliki tata aturan yang berbeda satu dengan yang lain. Pada intinya, jual beli kredit adalah jual beli barang dengan harga ditangguhkan atau bisa disebut juga sebagai jual beli dengan cara berhutang.

Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual beli tunai. Mereka berpendapat jika harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba. Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit yang harga angsurannya berbeda dengan harga tunai ?

Mengenai kebolehan jual beli dengan harga tidak tunai tanpa ada tambahan harga akibat tempo waktu yang diberikan, telah jelas kebolehannya sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan dari Aisyah ra. sebagai berikut :

ﺍﺷﺘﺮﻯ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻳﻬﻮﺩﻱٍّ ﻃﻌﺎﻣﺎً ﻧﺴﻴﺌﺔً ﻭﺭﻫﻨﻪ ﺩﺭﻋَﻪ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ

“Nabi SAW membeli makanan dari orang Yahudi hingga tenggat waktu tertentu, dan beliau menggadaikan baju besinya kepada orang tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim)

Allah Ta’ala berfirman,

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﺪَﺍﻳَﻨْﺘُﻢْ ﺑِﺪَﻳْﻦٍ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺟَﻞٍ ﻣُﺴَﻤّﻰً ﻓَﺎﻛْﺘُﺒُﻮﻩُ .

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah 282)

Adapun jika terjadi perbedaan harga antara harga tunai dengan total akumulasi harga angsuran, maka ada 2 pendapat terkait dengan hal ini. Pendapat yang menurut kami terkuat adalah pendapat yang menyatakan kebolehan perbedaan harga antara harga cash dan harga angsuran.

Dalil kebolehan adanya tambahan harga kredit dengan harga tunai, adalah riwayat ad-Daruquthni dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash sebagai berikut :

ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻣﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺠﻬﺰ ﺟﻴﺸﺎ ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻇﻬﺮ ﻗﺎﻝ ﻓﺄﻣﺮﻩ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺒﺘﺎﻉ ﻇﻬﺮﺍ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﻓﺎﺑﺘﺎﻉ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ ﺑﺎﻟﺒﻌﻴﺮﻳﻦ ﻭﺑﺎﻷﺑﻌﺮﺓ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﺑﺄﻣﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ ﻭﺣﺴﻨﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ

“Rasulullah SAW memerintahkan Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, maka Nabi SAW memerintahkanku untuk membeli hewan tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash pun seperintah Rasulullah SAW membeli satu ekor unta dengan harga dua ekor unta dan beberapa ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.” (HR Ad Daruquthni, Ahmad, Abu Dawud, dan sanadnya dihasankan oleh Al Albani).

Syu’aib al Arnauth menilai hadits ini hasan dengan seluruh sanadnya (lihat Masyru’ al Qonun al Buyu’ karya Syaikh Ziyad Ghazal yang terjemahannya diterbitkan oleh Penerbit Al Azhar Press dengan judul Buku Pintar Bisnis Syar’ie)

Syaikh Ziyad Ghazal juga menjelaskan, Wajh ad-dalalah (muatan makna) dalam hadits tersebut adalah bahwa Nabi SAW telah menambah harga barang tersebut karena faktor tenggat waktu. Ini tampak pada keberadaan hadits tersebut yang menyatakan tentang jual beli. Ucapan ‘Abdullah bin ‘Amru, “Nabi SAW pun memerintahkannya untuk membeli hewan tunggangan sampai (tenggat waktu) keluarnya orang yang membayar zakat.

Maka ‘Abdullah membeli satu ekor unta (kontan) dengan kompensasi dua ekor unta (kredit saat unta zakat datang). Tampak dalam jual beli tersebut adanya tambahan harga karena faktor tenggat waktu. Hal ini menunjukkan bahwa adanya kebolehan menambah harga karena faktor tenggat waktu pembayaran.

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN

Mayoritas ulama fiqh menyatakan bolehnya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.

Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang mengatakan, “Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini dengan kredit”, lalu pembeli memilih salah satu diantaranya. Ali bin Abi Thalib ra. berkata,

“Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi.”

Ibnu Abbas ra. berkata :

ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﺴﻠﻌﺔ ﺑﻨﻘﺪ ﺑﻜﺬﺍ ﻭﺑﻨﺴﻴﺌﺔ ﺑﻜﺬﺍ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻔﺘﺮﻗﺎﻥ ﺇﻻ ﻋﻦ ﺭﺿﺎ

“Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, Barang ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian, akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata :

Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya, “Saya menjual barang ini 50 secara kontan, 60 secara kredit.”
Lalu temannya itu berkata, “Saya beli secara kredit 60.” Atau dia berkata, “Saya beli dengan kontan 50.”, maka sahlah jual beli itu. Begitu pula jika dia berkata, “Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang”, dan pembeli mengatakan setuju, maka sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II)

Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata :
“Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz)

Adapun pendapat yang mengharamkan tambahan harga atas transaksi kredit berpedoman pada hadits Nabi SAW berikut :

ﻣﻦ ﺑَﺎﻉَ ﺑَﻴْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻓﻲ ﺑَﻴْﻌَﺔٍ ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﻭْﻛَﺴُﻬُﻤَﺎ ﺃﻭ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ

“Siapa saja yang menjual dua jual beli dalam satu penjualan, maka baginya harga yang paling sedikit atau (kalau tidak, ia terkena) riba.” (HR Tirmidzi, Abu Daud dan lain-lain)

Mereka yang mengharamkan tambahan harga dari transaksi kredit menjelaskan hadits ini dengan tafsir, “Siapa saja yang menawarkan barang dengan dua harga, maka baginya harga yang lebih rendah atau riba.”. Hadits larangan Nabi tentang dua jual beli dalam satu jual beli ini mereka tafsirkan sebagai larangan menawarkan barang dengan dua harga, yang salah satunya kontan dan yang lainnya dengan harga kredit dengan harga lebih tinggi.

Mari perhatikan, jika kita telaah dari pendapat tersebut, maka akan kita temukan bahwa mereka menjadikan kata “ba’a (menjual)” dalam hadits diatas sebagai majaz (kiasan) dengan makna “aradha (menawarkan)”. Sementara makna menjual dengan menawarkan adalah sesuatu yang berbeda dan qarinah (indikasi) mengalihkan makna hakiki dari kata ba’a (membeli) kepada makna kiasan aradha (menawarkan) tidak kita temukan.

Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memaknai kata ba’a dengan makna harfiahnya yaitu membeli, dan bukan memaknainya dengan makna kiasan aradha yaitu menawarkan.

Jadi, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati satu harga saja. Yang dilarang adalah dua jual beli dalam satu jual beli sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang lain sebagai berikut :

ﻧﻬﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺑﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ

“Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” (HR Nasa’i)

Larangan dalam hadits diatas bukanlah larangan melakukan dua penawaran barang dengan dua harga. Karena tidak ada qarinah (indikasi) yang mendukung penakwilan yang seperti itu.

Manthuq (redaksi) hadits tersebut jelas menyatakan dua jual beli dalam satu jual beli dan dua transaksi dalam satu transaksi. Dua jual beli ini pada dasarnya adalah adalah dua akad dalam satu jual beli. Dengan kata lain, terjadi dua akad jual beli dalam satu akad jual beli.

Penjelasan ini cocok untuk kasus jual beli barang dengan dua harga tanpa memastikan salah satunya. Jual beli semacam ini adalah dua akad jual beli yang hukumnya haram karena tidak dipastikan salah satu harga jual belinya. Namun jika dipastikan salah satu dari kedua harga (yang ditawarkan) tersebut, dan dipastikan sebelum berpisah maka praktik semacam ini sesungguhnya merupakan akad satu jual beli. Satu akad jual beli jelas sekali berbeda dengan dua akad jual beli.

Syaikh Annabhani menjelaskan dalam Syakhsiyah II bahwa yang dimaksud dua akad dalam satu akad seperti seseorang yang mengatakan, “Saya jual rumah ini kepada Anda segini, dengan catatan saya jual kepada Anda rumah yang satunya dengan harga segini.” Atau, “dengan catatan, Anda menjual rumah Anda kepada saya.” Model seperti ini tidak diperbolehkan, karena ucapan, “Saya menjual rumahku kepada Anda” adalah satu transaksi, dan perkataan, “dengan syarat saya juga menjual rumah yang satunya lagi kepada Anda” adalah transaksi yang berbeda. Dan keduanya dikumpulkan dalam satu transaksi.

Jadi larangan itu bukan ditujukan pada penambahan harga karena ditundanya pembayaran atau melakukan penawaran (ijabi) dengan dua sistem pembayaran dan menyatakan qabul pada salah satunya.

Ibnul Qayyim dan lainnya menafsirkan, sebagaimana yang belau jelaskan dalam kitab I’lamul Muwaqqiin dan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud, bahwa makna hadits larangan dua jual beli dalam satu jual beli adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah.

Jual beli ‘Inah adalah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang atau harga ditangguhkan. Kemudian setelah barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dengan harga yang lebih murah.

Contoh jual-beli ‘inah adalah seperti kisah yang diriwayatkan bahwa istri Zaid bin Arqam bertanya kepada ‘Aisyah ra. tentang jual beli yang dia lakukan. Dia menjual budaknya kepada Zaid seharga 800 dirham dibayar tidak tunai, lalu Zaid menjual kembali budak itu kepada istrinya seharga 600 dirham tunai. Maka ‘Aisyah berkata,
“Ini suatu jual beli yang sangat buruk, beritahukan kepada Zaid bahwa jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah terhapus pahalanya, kecuali ia bertaubat (dari jual beli ini). (HR Daruquthni)

Jadi kesimpulannya, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati hanya satu harga saja.

Wallahu a’lam.
Salam Sukses Berkah

BEDA SYARIAH DENGAN KONVENSIONAL

Dalam membeli properti kita  sering  ditawarkan beberapa opsi untuk membeli properti idaman yang nyaman, akses yang baik maupun pembiayaan yang tidak merugikan kedua belah pihak, saya pernah pernah kedatangan konsumen tentang mana yang lebih baik antara developer syariah dan konvensional. Properti Konvensional dan Properti Syariah mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing dalam hal skema pembayaran, Fisik bangunan ataupun secara akad yang mungkin dalam penjelasan ini bisa mengambil benang merah dalam membeli dalam instasi developer syariah dan konvensional.

Developer Properti Konvensional

Developer properti konvensional merupakan developer secara harafiah pembiayaan dan pembayaran angsurannya menggunakan pihak ke tiga seperti bank, developer properti konvensional ada beberapa kekurangan dan kelebihan dilihat dari kacamata konsumen :

  1. Developer properti konvensional jika kita akan mengajukan KPR haruslah melalui bank yang dimana harus melalui administrasi seperti BI Checking atau Bank Cable yang dimana data keuangan kita akan dilihat dan teliti oleh pihak bank.
  2. Jika kita lolos dari BI Checking atau Bank Cable dan kita akad akan melibatkan pihak ketiga yaitu Bank, ini tidak diperbolehkan dalam sistem syariah dan menjadi akad bathil.
  3. Dalam perjanjian akad antara Konsumen, Developer dan BANK yang terjadi diakad bukan jual beli melainkan hutang piutang antara konsumen dan BANK dalam sistem syariah ini sangat dilarang karena hutang dan jual beli harus dipisahkan.
  4. Adanya Sita dalam kredit konvensional kita harus siap-siap dihadapkan dengan resiko sita jika kita gagal bayar dalam Pelunasan angsuran tersebut dan jika tidak melunasi angsuran siap-siap rumah kita di sita oleh pihak Bank dan dilelang, disini mengadung RIBA yang termasuk dosa besar didalamnya.
  5. dalam developer properti konvesional tentu diatas ada sita, sebelum sita ada denda yang siap belipat-lipat denda yang diterapkan oleh pihak bank kepada pemilik rumah tersebut yang tidak cepat melunasi KPR rumah tersebut, ini sama mengandung RIBA didalamnya, sangat tidak diperbolehkan dan termasuk dosa BESAR
  6. Mangandung Unsur RIBA sudah dijelaskan diatas untuk unsur RIBAWI dalam perjalanannya pembiayaan dan angsurannya tersebut
  7. Kelebihan dalam developer properti konvensional adanya asuransi dalam properti tersebut tetapi ini juga mengadung unsur judi dalam asuransi tetapi ini bukan menjadi kelebihan tetapi bisa dibilang kemunduran yang merugikan konsumen tersebut yang dimana biaya asuransi diambil dari angsuran konsumen.
  8. Mengadung bunga dalam perjalanan angsuran pembelian rumah dan setiap tahun terus meningkat tergantung ekonomi global dan ini sudah RIBA.
  9. Rumah Ready Stock dan bisa dicicil bisa sampai puluhan tahun.
  10. Down Payment (DP) lebih murah karena BANK menggunakan fluktuasi bunga didalamnya jika cicilan lebih panjang maka bunga lebih besar juga harus dibayarkan konsumen kepada BANK dan bunga tersebut tidak pasti tahun ke tahun berjalan.
  11. Mempercepat melunasi angsuran, jika kita telat bayar angsuran tentunya kita kena denda tetapi jika kita melunasi lebih cepat untuk menyelesaikan angsuran kita akan terkena denda juga, karena pihak BANK akan menghitung ulang kerugian percepatan angsuran tersebut terhadap bunga berjalan.

Developer Properti Syariah 

Developer properti syariah merupakan model developer dengan metode pembiayaan-pembiayaan langsung dari pengembang properti tersebut yang dimana dari skema pembiayaan semuanya merujuk dari syariah islam didalamnya dan tidak menggunakan pihak ketiga.

  1. Developer properti syariah jika kita akan mengajukan KPR langsung kepada developer tersebut tanpa pihak ketiga dengan persyaratan yang telah dibuat developer yang tidak merugikan konsumen.
  2. Dalam properti syariah ada tahap administrasi hingga wawancara oleh developer setelah Booking fee properti yang diminati oleh konsumen jika lolos melanjutkan ketahap selanjutnya seperti pembayaran down payment dibayar cash maupun diangsur  dan akad antara konsumen dengan developer.
  3. Dalam perjanjian akad antara Konsumen dengan developer yaitu akad penjual dan pembeli bisa disebut akad jual beli yang disaksikan oleh pihak notaris dan dari pihak konsumen.
  4. Akad antara penjual dan pembeli tersebut biasanya akad  istishna dimana akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan barang yang tercantum berapa bulan properti tersebut siap di huni.
  5. Tidak adanya denda dalam properti syariah, jika telat membayar angsuran
  6. Tidak adanya Sita dalam properti syariah, jika kita gagal bayar bisa di musyawarahkan dengan pihak developer dengan mengambil jalan terbaik apakah dilanjut apa mau dijualkan sesuai tahun tersebut dan sisa hutang dibayarkan ke pihak developer, sebelum laku terjual maka sipenghuni boleh menempatinya sampai laku terjual.
  7. Tidak adanya asuransi ini sudah jelas asuransi mengandung Judi.
  8. Cicilan Flat sampai tahun akad yang disetujui.
  9. Rata-Rata dalam properti syariah rumah dalam keadaan indent atau pesanan  adapun rumah dalam ready stock dalam keadaan cash bertahap atau cash keras.
  10. Down Payment rata-rata ada di 0 persen, 10 persen, 20 persen, 30 Persen dan 40 Persen dan DP tersebut bisa dicicil hingga 12 bulan ataupun yang mengambil dp 0%, 10% masa indent akan lebih lama hingga 3 tahun
  11. Mempercepat melunasi angsuran tidak ada denda.
  12. Dalam mencari properti syariah harus kita sering berkonsultasi dengan agen properti syariah yang kompeten dan sudah lama memasarkan properti syariah, biasanya agen akan merekomendasikan properti yang aman, secara legalitas dan tata ruang  dan developer yang amanah.

Diatas kita bisa menarik benang merah untung rugi membeli rumah ke developer konvensional dan developer syariah, semoga kita dijauhkan dari RIBA dan mendapatkan rumah impian yang halal, nyaman dan berkah,…Amin

WhatsApp chat